Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 WNA Vietnam yang terdiri dari tujuh perempuan dan lima laki-laki yang diduga tengah dipersiapkan menuju Malaysia melalui perairan perbatasan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut selain diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Selain itu, para WNA juga diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena berupaya keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa menjalani pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Terkait motif para WNA berupaya keluar dari Indonesia, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan untuk menghindari konsekuensi atas dugaan overstay maupun adanya motif lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.