NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031. Ia dilantik menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari jabatannya pada 25 Juli yang lalu.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Semoga dapat menjalankan amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, bertanggung jawab dan tetap amanah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (1/9/2026).

Penetapan Destry sebagai pengganti Perry ini telah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Sebagai informasi, Destry Damayanti merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif yang baru, ia yang pada awalnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sempat diangkat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pgs) BI sesaat setelah Perry mundur.