NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 30,56 triliun pada September 2026. Angka tersebut melonjak 31,96% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, peningkatan transaksi juga terjadi pada instrumen derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksinya mencapai Rp 5,8 triliun atau tumbuh 27,19% secara bulanan.

"Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 30,56 triliun atau dalam hal ini meningkat 31,96% month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,8 triliun atau meningkat 27,19% month to month," kata Adi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK secara virtual, Kamis (5/11/2026).