NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan insentif diskon 50% biaya layanan bagi usaha mikro kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce akan berlaku 25 Oktober 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan ini akan berlaku secara permanen.
Maman mengatakan insentif ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Prabowo dan Kementerian UMKM juga mendapatkan laporan bahwa beban biaya administrasi yang berlaku bagi UMK di platform e-commerce cukup besar.
"Karena Pak Presiden banyak mendapatkan laporan dan kami juga mendapatkan laporan, beban biaya administrasi yang wajib dibayar oleh para usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform digital kita cukup besar," ujar Maman saat konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Ia memastikan aturan, mekanisme hingga sistemnya sudah disepakati oleh pihak e-commerce. Namun, Maman menjelaskan kebijakan ini diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.