Ia mencontohkan apabila ada tukang cukur dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun sudah wajib memungut PPN. Sebaliknya, bagi tukang cukur dengan omzet di bawah batas tersebut, tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN.
"Kalau kemarin statement-nya tukang cukur. Kalau memang dia sudah Rp 4,8 miliar ke atas omzet, di bawah 50, kan UMKM nih masih, wajib memungut pajak kepada konsumen berupa PPN 12%," beber Temmy.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35-40% kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat. Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp 10.000 triliun.
Dengan angka tersebut, Hashim menilai Indonesia harusnya bisa menempati posisi 12 bahkan 11 sebagai negara terbesar di Indonesia. Hashim kemudian memberikan contoh sederhana mengapa transaksi bernilai jumbo tersebut tak tercatat