Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh.

Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.

Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.

Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut.

Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan.

Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya.