Meskipun begitu, MA belum mengunggah salinan utuh terhadap hasil putusannya.

"Belum tahu, dicek dulu ya," kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Subhan sebelumnya mengajukan tiga petitum kepada MA, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sementara itu, kolega Subhan yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana, menyatakan putusan MA ini sejalan dengan putusan MK yang beberapa waktu lalu diputus.

"Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10).