NADIKABAR.COM — Polri sedang memburu sejumlah orang dari pengendali utama dan yang diduga terlibat dalam kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Pidie, Aceh. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini.
Untuk diketahui, sebanyak 1,2 ton sabu cair metamfetamin diamankan dari pengungkapan laboratorium terbesar di Indonesia tersebut. Suyudi menuturkan pihaknya juga akan memeriksa enam ponsel dari hasil penggerebekan yang dilakukan.
"Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini," kata Suyudi saat konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10/2026).