NADIKABAR.COM — undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama empat tahun.
Berdasarkan Pasal 82 UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perjanjian kerja didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 82 ayat 2 UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikutip Minggu (8/11).
Pemberi kerja yang bermaksud memperpanjang PKWT wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan mengenai rencana perpanjangan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelum aturan perundang-undangan ini berlaku sejak 28 Oktober 2026, durasi PKWT mencapai lima tahun.
Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan hadir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXII 2023 yang memberikan pertimbangan agar pembentuk Undang-undang menata ulang materi pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-undang tersendiri.
Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni (1). Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; (2). Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; (3). Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); (4). Dalil Mengenai Upah; (5) Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta (6). Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).