Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan
undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku sejak 28 Oktober lalu mengatur cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah tidak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 13:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pekerja atau buruh yang menggunakan waktu istirahat tidak mengurangi hak atas upah dan manfaat lainnya.
Selanjutnya, pekerja atau buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Sementara cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.