Pekerja atau buruh yang menggunakan waktu istirahat tidak mengurangi hak atas upah dan manfaat lainnya.

Selanjutnya, pekerja atau buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.

Sementara cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.