Agustinus menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Menurut dia, materi pemeriksaan sejauh ini masih berkaitan dengan hal-hal normatif dan belum ditemukan poin yang dinilai merugikan ataupun memberatkan Vicky.
"Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada," ucapnya.
Kuasa hukum Vicky juga meluruskan informasi mengenai status hukum kliennya yang sempat menjadi perbincangan. Agustinus menegaskan, Vicky hingga kini masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan kabar yang beredar di media sosial.