"Barang (yang dicuri) sudah dikembalikan. Seharusnya pada saat kejadian menghubungi kepolisian agar ditangani. Kegiatan tersebut melanggar hukum, namun harus melihat sisi kemanusiaan. Ketika ada pelaporan bisa dilakukan penyelidikan langsung oleh kepolisian," kata Suyoko.

"Barang yang diduga diambil antara lain, delapan minyak goreng kemasan, mie instan, tempe, bawang putih dan cabai, bakso, sabun deterjen, sabun batang dan sendal milik Ibu Didah," imbuhnya.