"Apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Bangun mengatakan mediasi dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing. Penyelesaian tersebut mengedepankan pendekatan pembinaan serta kepentingan terbaik bagi anak.

"Orang tua para anak mendampingi saat mediasi," ujarnya.

Bangun mengatakan pihaknya mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar persoalan antarremaja tidak berujung pada kekerasan maupun perundungan. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kembali video tersebut karena melibatkan anak di bawah umur.

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat," ujarnya.