Dalam aspek pemberantasan korupsi, survei yang sama mencatat 66 persen responden setuju bahwa pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, 31,7 persen responden menyatakan tidak setuju, sedangkan 2,3 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

Adapun, terkait evaluasi kinerja pemerintah di sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sebanyak 52,3 persen responden menyatakan puas, sementara 46,3 persen menyatakan tidak puas.

Hasil survei itu juga menunjukkan dukungan publik terhadap kebijakan pemberantasan korupsi. Sebanyak 88,9 persen responden menyatakan setuju terhadap Undang-Undang Perampasan Aset, sedangkan 90,1 persen mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Survei nasional Voxpol Center dilaksanakan pada 3-12 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.200 responden. Survei tersebut memiliki margin of error sebesar ±2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.