Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 97 2021, Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi, seperti:

BMKG bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, BMKG menyelenggarakan fungsi:

Dengan digabungkan, pemerintah berharap informasi kebencanaan bisa semakin terpadu. Dengan begitu, langkah mitigasi bisa diterapkan secara lebih efektif.