Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Waka Komisi III DPR Minta Pria Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal
Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka usai menendang wanita berinisial TL yang sedang antre di food court Mal Senayan City (Sency). Wakil Ketua Komis
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 02:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka usai menendang wanita berinisial TL yang sedang antre di food court Mal Senayan City (Sency). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta RS dihukum maksimal apapun alasannya.
"Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Sahroni mengaku tidak peduli dengan alasan RS menendang TL. Ia menegaskan sudah ada bukti kuat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.