Menurutnya, siapa pun yang tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara tidak boleh mendapatkan stigma ataupun dirugikan nama baiknya akibat proses penegakan hukum.

Polda Jateng turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi berdasarkan fakta yang telah dipastikan.

Sebelumnya, penyidik Polda Jateng melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, sekaligus upaya mencari keberadaan DPO berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.