NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria. Peran tersebut dijalankan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan sinkronisasi perencanaan pembangunan diperlukan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan selaras. Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri melakukan pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Selain itu, peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.