Oleh karena itu, ia meminta Satgas daerah memperkuat pengawasan langsung terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan kualitas dan keamanan penyelenggaraan Program MBG. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan sarana dan prasarana, proses pengolahan makanan, kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kesesuaian menu telah memenuhi standar kelayakan.
Selain itu, Ribka menjelaskan bahwa inspeksi lapangan dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai minggu pertama November 2026. Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah indikator kelayakan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pedoman bagi Satgas daerah dalam menilai kesiapan dan kelayakan setiap SPPG.
Dalam proses evaluasi, Ribka menekankan agar Satgas daerah melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia berharap hasil inspeksi tersebut menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi terhadap keberlanjutan operasional masing-masing SPPG.
"Setiap SPPG harus memperoleh rekomendasi yang jelas yaitu layak dilanjutkan, kemudian layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan," tegasnya.