NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (pemda) agar memastikan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepastian hukum serta dikelola secara produktif.
Menurut Wiyagus, sertifikasi aset daerah menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum serta memperkuat tata kelola aset milik pemda. Dengan upaya tersebut, diharapkan aset daerah dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah dan juga mendukung pembangunan di daerah," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD, serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9).