NADIKABAR.COM — Warga yang berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) bisa mendapatkan bedah rumah gratis melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui program ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) menargetkan bisa memperbaiki 400.000 rumah kumuh atau tidak layak huni di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan di Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan program ini awalnya diperuntukkan untuk warga yang masuk desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, tidak semua warga memahami desil sehingga patokan yang dipakai menggunakan UMP.
Selain berpenghasilan di bawah UMP, Kementerian PKP juga mewajibkan syarat kartu tanda penduduk (KTP). KTP yang dipegang warga calon penerima bedah rumah warus sama dengan tempat tinggal mereka. Asal memiliki tanda pengenal yang sah, dokumen tersebut bisa diserahkan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah gratis.
"Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kami juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tetapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta," terang Sri Haryati di Menteng, pada Sabtu (12/9/2026)