“Petugas gabungan Lintas Jaya pada periode 14 hingga 20 Oktober 2026 telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam unit kendaraan berat,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Utara Rudi Saptari Sulesuryana.
Dia menegaskan jalur lambat di Jalan Jampea tidak diperuntukkan bagi truk kontainer dan kendaraan dengan muatan yang melebihi batas yang diizinkan.
"Rambu larangan melintas bagi kendaraan truk kontainer juga sudah terpasang di lokasi," ungkap Rudi.
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu akses kendaraan darurat menuju RSUD Koja.
"Truk kontainer yang melintas di jalur lambat berisiko menghambat ambulans yang membawa pasien gawat darurat. Karena itu, pengemudi harus mematuhi rambu yang telah terpasang," tegas Rudi.