NADIKABAR.COM — Seorang warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, berinisial HSN (53) diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang dengan kerugian sekitar Rp 123 juta jadi viral di media sosial. Polisi pun telah menangkap pelaku.

"Telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku terekam cctv menggendong tas di sebuah penginapan di kota semarang. Korban warga Gunungpati Kota Semarang, mengalami kerugian uang tunai sebesar 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)," tulis akun Instagram @portalsemarang seperti dilihat NadiKabar, Selasa (15/9/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menangkap kedua pelaku pada Senin (14/9) di Magetan, Jawa Timur.

"Untuk pelaku tadi malam sudah diamankan di daerah Magetan Jawa Timur. Hari ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Andika saat dimintai konfirmasi NadiKabar melalui pesan singkat hari ini.

Adapun kedua pelaku yakni berinisial S (47) asal Bogor dan AS (38) asal Kota Ambon. Andika mengatakan, untuk peristiwanya terjadi pada bulan Juli 2026 ketika korban melihat Facebook dan menemukan sebuah unggahan yang menawarkan jasa penggandaan uang.

"Kemudian (korban) menemukan sebuah postingan facebook yang berisi menawarkan jasa penggandaan uang," bebernya.

HSN merasa tertarik dengan jasa tersebut. Dia pun menghubungi nomor WhatsApp (WA) pengunggah.