NADIKABAR.COM — Seorang warga Sumenep, Madura, Fatmawati (50), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang di Bondowoso. Korban yang tergiur janji keuntungan berlipat mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah menyerahkan uang tunai dan perhiasan emas kepada pelaku.
Korban merupakan warga Desa Cabbiyan, Kecamatan Talango, Sumenep. Sementara pelaku, Hadi Suyitno (42), merupakan warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Penipuan tersebut terjadi di rumah salah seorang kerabat korban di Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa uang dan emas yang diserahkan kepadanya dapat digandakan menjadi ratusan juta rupiah.
Modus tersebut dilakukan pelaku dengan meminta korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan untuk dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Kotak tersebut kemudian ditutup menggunakan kain putih layaknya kain kafan dan diminta tidak dibuka selama dua hari.