NADIKABAR.COM β Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai label melanggar hak konsumen dan berpotensi diproses ke ranah pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
βBila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen senilai sekitar Rp89 triliun.
Atas hal itu, YLKI mendorong pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut dan membuka informasi kepada publik untuk memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan.
Ia mengatakan konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Karena itu, apabila kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, pelaku usaha dapat dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
"Konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,β ujar Niti.
Ia menyoroti temuan dugaan beras fortifikasi yang setelah diuji laboratorium tidak memiliki kandungan sesuai dengan yang dicantumkan pada label.