NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait menghapus kerugian negara dari kategori korupsi berkaca dari praktik pengelolaan BUMN.
"Saya cenderung memahaminya seperti itu. Artinya Pak Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi. Terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril menyebut banyak perusahaan BUMN yang pada praktiknya mengalami kerugian. Lalu, kerugian tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
Ia mencontohkan saat pandemi Covid-19 lalu banyak orang yang meminjam uang ke bank milik pemerintah, namun gagal bayar. Namun, kerugian dari bank tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
"Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Nah, di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure," ujarnya.