NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara yang kuat bukan berarti memiliki kekuasaan tanpa batas.
Dalam ceramah kebangsaan di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10), dia menekankan kekuatan suatu negara tidak semata-mata diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, tetapi dari kemampuannya memberikan perlindungan, menjamin keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Demikian pula, pembatasan kekuasaan tidak dimaksudkan untuk menjadikan negara tidak berdaya karena pembatasan diperlukan agar kemampuan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," ungkap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya membangun negara yang mampu menjalankan kewajibannya secara efektif sekaligus memahami batas-batas kekuasaannya agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Menurutnya, cita-cita tersebut telah menjadi bagian dari pemikiran para pendiri bangsa sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Disebutkan bahwa negara Indonesia dibentuk bukan hanya untuk menjaga ketertiban, melainkan juga untuk melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Yusril menyoroti pentingnya hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan pemerintah berlandaskan hukum, menjunjung keadilan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.