NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.

Pasalnya, kata dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu baru merupakan wacana dan garis besar saja.

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," ungkap Yusril kepada NadiKabar di Jakarta, Sabtu.

Yusril mengaku diundang oleh DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Menurutnya, terdapat kemungkinan DEN akan menjelaskan secara rinci usulan perubahan dimaksud atau mendengar pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Saat menjadi Menteri Kehakiman, dia mengatakan telah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku sekarang.