NADIKABAR.COM — Ratusan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menggeruduk Balai Kota Surabaya pada Senin (31/8). Massa menyuarakan protes terkait carut-marut penerapan sistem parkir digital serta menuntut penyetaraan hak dan kesejahteraan bagi para jukir di lapangan.

Para jukir ini kecewa tidak ditemui langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka pun menjanjikan akan kembali melakukan aksi protes dengan massa yang lebih besar. Berikut ini sederet fakta seputar aksi unjuk rasa ratusan jukir di Balai Kota Surabaya.

Massa jukir berkumpul di Jalan Sedap Malam, sisi timur Balai Kota Surabaya, untuk meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui mereka secara langsung. Ketua PJS Izul Fiqri menegaskan bahwa pihaknya enggan aspirasinya diwakilkan lagi kepada pejabat jajaran.

"Kami berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui kami secara langsung. Karena kami ingin langsung ada keputusan, tidak lagi menyampaikan ke pimpinan-pimpinan," kata Ketua PJS Izul Fiqri, Selasa (1/9/2026).

Salah satu poin utama protes massa adalah ketidaksinkronan aturan pembayaran. Di satu sisi masyarakat diimbau membayar secara non-tunai, tetapi para jukir justru masih diwajibkan menyetor pendapatan parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya secara tunai.

"Jadi ada dua, masyarakat diminta non tunai sementara jukirnya diminta setor tunai. Susah, kan? Oleh karena itu, tunggal pembayarannya. Pastikan sekarang juga, mau tunai atau non tunai," jelasnya.

Para jukir menuntut perubahan persentase bagi hasil dari pembagian saat ini, yakni 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk jukir. PJS mendesak agar Pemkot meniru skema bagi hasil yang diterapkan di Kota Malang.

"70% wajib untuk jukir. Kota Malang sudah menerapkan, Surabaya belum. Hari ini kita minta Eri Cahyadi menyampaikan bahwa 70% bagi hasilnya untuk jukir Kota Surabaya," tegasnya.

Masalah waktu pencairan dana bagi hasil dari sistem pembayaran non-tunai turut menjadi sorotan. Menurut PJS, proses pencairan sering memakan waktu dari keesokan harinya hingga satu pekan, padahal penghasilan harian itu sangat mendesak untuk kebutuhan dapur para jukir.

"Saat ini, dengan non tunai, pelimpahan bagi hasilnya bisa besok, bisa satu minggu lagi. Sementara istri, anak jukir perlu makan. Hasil setiap hari bekerja itu untuk beli makan, beli beras di sore harinya. Oleh karena itu kita minta, pelimpahan bagi hasil untuk jukir kalau misalnya non tunai, di hari yang sama maksimal jam 5 sore. Sehingga di sore hari istri jukir, anak jukir bisa belanja kebutuhan sehari-hari," urainya.

Tuntutan lain berkaitan dengan aspek perlindungan kerja. Mengingat tingginya risiko pekerjaan di jalanan, jukir meminta adanya jaminan asuransi ganti rugi jika terjadi kehilangan barang pengguna jasa, serta pelindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Ketika (barang) hilang, jukir yang ganti. Ya, sakit dan lain sebagainya ditanggung sendiri. Jadi jukir ini luar biasa di Kota Surabaya," ujarnya.

PJS meluruskan kabar yang menyebut mereka anti-teknologi. Izul menyampaikan bahwa para jukir mendukung penerapan sistem digital, namun mengkritik kesiapan Pemkot Surabaya yang dinilai belum matang sehingga menimbulkan kekacauan di lapangan.

"Sekali lagi, kami bukan menolak digital, tapi saat ini carut-marut penataan parkir digital itu disebabkan oleh Eri Cahyadi sendiri selaku Pemerintah Wali Kota Surabaya," pungkasnya.

Aspirasi perwakilan jukir akhirnya diterima oleh Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, Kepala Bakesbangpol Tundjung Iswandaru, dan Asisten 1 Pemkot Surabaya Achmad Zaini. Kendati demikian, PJS mengaku sangat kecewa karena Wali Kota Eri Cahyadi tidak hadir menemui mereka.

"Kami PJS sangat kecewa karena kami sebenarnya pengin ketemu Pak Eri secara langsung. Kami sudah mengirim surat audiensi berkali-kali tidak pernah direspons, diabaikan. Maka sangat terpaksa kami turun jalan hari ini," kata Izul.

"Walaupun surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan jauh hari, ternyata tidak ada iktikad baik dari wali kota untuk menemui kami. Padahal kalau di search di Google, juga mengantarkan Pak Wali daftar ke KPU, deklarasi dukungan, semua jukir Kota Surabaya ini mendukung Pak Wali untuk periode kali kedua," imbuhnya.

Merespons tudingan massa, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo secara tegas membantah adanya keterlambatan pencairan dana bagi hasil. Menurutnya, skema pencairan paling lambat diproses dalam 24 jam.

"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio.

Trio meminta jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk segera menyerahkan bukti transaksi dan nomor rekening. Ia berjanji akan menjatuhkan sanksi berat jika ada oknum petugas Dishub yang terbukti menghambat pencairan.

"Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman Dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami," ujarnya.

Guna memfasilitasi pengguna jasa parkir yang belum memiliki sistem pembayaran QRIS atau ponsel pintar, Dishub menyediakan voucher parkir ber-barcode yang dipegang jukir. Hak bagi hasil dari voucher ini juga dipastikan dapat dicairkan secara langsung.

"Voucher parkir ini dibeli langsung di gerai-gerai resmi atau melalui pengawas. Ketika warga membayar tunai, jukir memfasilitasinya dengan voucher. Nanti bagian milik jukir yang 40 persen bisa langsung dicairkan ke Dishub atau petugas pengawas lapangan karena sudah terdata dengan barcode atas nama jukir bersangkutan," pungkasnya.