NADIKABAR.COM — Polresta Deli Serdang menetapkan 57 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, di antaranya 12 orang bandar, 9 pengedar, dan puluhan pengguna.

Barang bukti narkoba yang disita meliputi sabu dan ganja masing-masing sebanyak 23 kilogram (kg) serta 42 butir ekstasi.

"Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita yakni sabu sebanyak 23 kg, ganja sebanyak 23 kg dan 42 butir ekstasi," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad, Sabtu (31/10).