NADIKABAR.COM — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang cukup mengkhawatirkan. Selama kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2026 tercatat ratusan kasus melibatkan perempuan dan anak.
Sesuai data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang tercatat ada 121 kasus yang ditangani.
Besaran jumlah tersebut memungkinkan masih bertambah, karena masih menyisakan empat bulan hingga penghujung tahun 2026.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Sailendra menyampaikan, penanganan kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak yang ditangani memang menunjukkan peningkatan cukup signifikan dari 2024 ke 2025.
Sailendra menyebutkan, bahwa jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2024 sebanyak 120 kasus. Kemudian di tahun 2025 ada 185 kasus.
"Di tahun 2026 ini sampai dengan bulan Agustus ada 121 kasus," kata Sailendra kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Dalam hitungan Dinsos-P3AP2KB bahwa terdapat lonjakan jumlah kasus perempuan dan anak tim redaksi tahun 2024 dengan tahun 2025 yaitu sebanyak 65 kasus dalam satu tahunnya.
Sementara pada Januari-Agustus 2026, sudah tercatat 121 kasus. Dengan masih adanya empat bulan tersisa, angka tersebut berpotensi kembali bertambah.
Jika dilihat berdasarkan kelompok korban, terdapat perubahan tren dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, kasus yang melibatkan anak menjadi yang paling banyak, meski selisihnya dengan kasus perempuan tidak sampai lima kasus.
Kondisi serupa masih terjadi pada 2025. Kasus anak menjadi kelompok yang mendominasi dengan bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga penelantaran.
Namun, tren tersebut berbalik pada 2026. Hingga Agustus, kasus kekerasan terhadap perempuan justru lebih dominan dibandingkan kasus anak.
Kasus perempuan yang ditangani meliputi kekerasan fisik, psikis dan seksual. Jumlahnya terpaut sekitar 16 kasus dibandingkan kasus kekerasan terhadap anak yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
"Di tahun 2026 sampai bulan Agustus ini terbalik. Lebih condong ke kasus kekerasan perempuan, mulai fisik, psikis dan seksual," jelasnya.
Sementara berdasarkan wilayah atau kecamatan menunjukkan pola kasus yang berubah setiap tahun. Namun, Kecamatan Kedungkandang kembali menjadi wilayah dengan kasus tertinggi pada 2026.
Pada 2024, Kedungkandang mencatat 26 kasus dan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Setelahnya, disusul Blimbing, Sukun, Lowokwaru, dan Klojen sebagai wilayah dengan kasus paling rendah, yakni tujuh kasus.
Tren berubah pada 2025. Kecamatan Sukun menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dengan 47 kasus. Kedungkandang berada di posisi kedua dengan 32 kasus, disusul Klojen dan Blimbing. Sementara Lowokwaru menjadi kecamatan dengan kasus paling rendah, yakni 18 kasus.
Memasuki 2026 hingga Agustus, Kedungkandang kembali menduduki posisi pertama dengan 39 kasus. Setelahnya terdapat Sukun, Blimbing, dan Lowokwaru. Sedangkan Klojen menjadi kecamatan dengan kasus paling rendah dengan tujuh kasus.
"Untuk tahun 2026 sampai Agustus ini, tertinggi dipegang Kedungkandang 39 kasus, kemudian Sukun, Blimbing, Lowokwaru dan terendah Klojen tujuh kasus," bebernya.
Sailendra menambahkan, persoalan kekerasan dan penelantaran tidak berdiri sendiri. Untuk penanganan yang dilakukan, terdapat sejumlah persoalan yang kerap menjadi pemicu.
Yaitu faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab. Di luar itu, adanya perselisihan keluarga yang berlangsung berkepanjangan.
Disusul kemudian persoalan judi online, serta perselingkuhan juga menjadi faktor yang ditemukan dalam kasus-kasus yang ditangani.
"Biasanya masalah keluarga, ekonomi. Kondisi ekonomi biasanya gitu, atau orang tuanya bercerai," tambahnya.
Dengan masih tingginya angka kasus kekerasan tidak serta-merta menunjukkan Kota Malang gagal mempertahankan predikat Kota Layak Anak.
Sailendra menegaskan, konsep Kota Layak Anak berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, regulasi, fasilitas pendidikan hingga ruang bermain dan mekanisme penanganan.
"Masalah pengaduan itu berbeda dengan masalah kita memfasilitasi kota ini sebagai Kota Layak Anak," tegasnya.
Menurut Sailendra, keberadaan fasilitas ramah anak dan predikat Kota Layak Anak tidak dapat diartikan bahwa Kota Malang harus terbebas dari seluruh kasus kekerasan.
Sebab, kasus kekerasan merupakan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan tersendiri.
"Secara infrastruktur, regulasi, penanganan, kita layak memang jadi Kota Layak Anak," tuturnya.
Sementara untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan.
Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga bagaimana keluarga membina dan menangani anak agar tidak terjadi kekerasan.
Pemkot Malang juga menggandeng lembaga sosial dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan.
Sailendra menilai langkah tersebut mulai memberikan dampak karena kesadaran masyarakat terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat.
"Kita rutin melakukan sosialisasi sampai dengan di tingkat kelurahan terkait bagaimana membina anak, bagaimana menangani supaya tidak terjadi kekerasan terhadap anak. Lembaga-lembaga sosial masyarakat juga kita ajak untuk kolaborasi," katanya.
Pihaknya berharap peningkatan pemahaman masyarakat dapat membuat kasus kekerasan lebih cepat terdeteksi sekaligus mendorong masyarakat berani melakukan pengaduan ketika menemukan indikasi kekerasan.
"Kalau saya lihat efektif. Masyarakat semakin paham, semakin aware terhadap masalah kekerasan terhadap anak," ucapnya.