Dengan demikian, hampir separuh SPPG yang sebelumnya memperoleh SPS tahap pertama belum mendapatkan SPS tahap kedua.

Sudaryono mengatakan BGN akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dapur-dapur tersebut.

Jika pemeriksaan lanjutan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, BGN akan memberikan SPS tahap kedua. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan mendasar yang tidak dapat diperbaiki atau dipenuhi, SPPG dapat dikenai tindakan tegas hingga penutupan.

Sudaryono menyebut sejumlah persoalan yang dapat menjadi pertimbangan BGN dalam mengambil tindakan terhadap SPPG. Di antaranya dapur yang tidak memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), laporan keuangan yang tidak akuntabel, pelanggaran tata kelola, hingga kondisi dapur yang tidak memenuhi standar.

"Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup," katanya.