NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan 15 pria menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan bejat pelaku membuat korban kini hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Total tersangka 15 orang. Lima orang dewasa, 10 orang anak di bawah umur," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Lima tersangka pria dewasa masing-masing berinisial IR (21), FK (20), YS (23), BK (19) dan RF (21). Sementara 10 tersangka anak di bawah umur dengan rentan usia 15-16 tahun yaitu BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL, dan AR.

Ferdyan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polresta Mamuju pada 1 Agustus 2026. Setelah rangkaian penyelidikan, kasus kekerasan seksual ini pertama kali terjadi di rumah korban pada Oktober 2025, kemudian terakhir April 2026.

"Kejadian pertama pada Oktober 2025, kemudian kedua November 2025 dan terakhir April 2026," beber Ferdyan.

Ferdyan menyebut dari empat tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran, sementara tiga pelaku di antaranya melakukan pencabulan dengan memegang area sensitif tubuh korban. Total pelaku di TKP pertama mencapai 6 orang, kemudian terus bertambah hingga total mencapai 15 orang di TKP berikutnya.