"(Kejadian terakhir) terjadi April 2026. Kronologinya pada saat itu korban sudah dekat kos, korban ditarik salah satu pelaku dan dibawa ke lahan kosong berupa semak-semak yang ternyata sudah dipersiapkan kardus oleh para pelaku berjumlah 5 orang," ungkapnya.

Menurut Ferdyan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam dan mendorong korban. Aksi kekerasan seksual tersebut terbongkar setelah korban diketahui oleh orang tuanya sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Saat ini korban hamil 4 bulan," katanya.

Dia menambahkan lima tersangka pria dewasa kini ditahan di Mapolresta Mamuju, sementara 10 tersangka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Pelaku yang memperkosa korban terancam hukuman 12 tahun penjara, sedangkan yang melakukan pencabulan 9 tahun penjara.

Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir meluruskan informasi awal terkait total pria diduga memperkosa korban berjumlah 17 orang. Polisi saat itu disebut telah mengamankan 16 terduga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.