NADIKABAR.COM — Polisi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Sebanyak 19 saksi kembali diperiksa dalam proses gelar perkara atau rekonstruksi.
Pantauan NadiKabar di lokasi, Rabu (26/8/2026), gelar perkara berlangsung di Mapolres Parepare sejak pukul 10.00 Wita. Tampak sebanyak 19 saksi berbaris depan Polres dan menerima pengarahan dari tim Subdit Tipidkor Polda Sulsel.
Dari 19 saksi, terlihat ada sejumlah mantan pejabat, mantan anggota DPRD hingga legislator aktif. Termasuk dua terpidana kasus tersebut, yakni Zahrial Djafar dan Jamaluddin Achmad.
Kedua terpidana itu datang diantar oleh petugas sipir Lapas Makassar. Tangan keduanya terlihat terpasang borgol.
Selain dua terpidana itu, terlihat pula eks Kadiskes Parepare, dr Muh Yamin, dan eks Kabag Keuangan, Muh Ansar. Hadir pula eks anggota DPRD, Firdaus Djollong, Abdul Salam Latif, Rahmat Sjamsu Alam hingga legislator aktif Andi Fudail.
Para saksi kemudian diangkut ke sejumlah titik lokasi rekonstruksi. Masing-masing di Rujab Wali Kota, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, Kantor Dinkes, Kantor Bappeda hingga RSUD Andi Makkasau.
Saat rekonstruksi di Rujab Wali Kota, terlihat sejumlah saksi masuk di ruang belakang. Rekonstruksi yang dikawal ketat personel polisi berlangsung secara tertutup.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri membenarkan rekonstruksi itu terkait kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018. Jufri belum merinci terkait hasil rekonstruksi tersebut.
"Iya (kasus korupsi dana Dinkes Parepare). Nanti sore setelah rekon baru doorstop ya," kata Jufri.
Diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).
"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada NadiKabar, Selasa (31/1/2023).
"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," imbuhnya.