"Adapun barang bukti yang disita sebanyak 120 liter dengan menggunakan dua barcode. Kemudian BBM subsidi jenis Pertalite tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 12.000," bebernya.

Pada hari yang sama, polisi turun mengamankan pelangsir inisial D di SPBU Patung Pemuda. Pelaku kedapatan membawa 18 jeriken dan pompa penyedot di dalam mobilnya.

"Setiap kali pelaku melakukan pengisian BBM, pelaku memindahkannya dari tangki mobil dengan cara disedot menggunakan pompa kecil ke dalam jerigen yang disiapkannya di dalam mobil sebanyak 18 jerigen hingga jerigen tersebut terisi penuh," jelas Phunky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.