Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
2 Pendeta Korsel Didenda Rp 12,8 Juta Gegara Khotbah di Pesawat
Dua pendeta di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi masing-masing denda sebesar 1 juta won atau Rp 12,8 juta karena dianggap mengganggu penerbangan. Kedua pendeta itu diketahui menggela
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 21:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara sah, tindakan yang mengganggu ketertiban serta niat kedua terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut telah terbukti," demikian putusan pengadilan.
Insiden tersebut berlangsung selama 13 menit, di mana para pendeta mengabaikan keberatan dan peringatan berulang kali dari awak pesawat maupun penumpang.
Para pendeta membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum mengenai "gangguan" dan bahwa mereka sama sekali tidak berniat membuat keributan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.