NADIKABAR.COM — Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi asal Bekasi dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyediakan layanan threesome kepada Arief Sanjaya.
Jaksa, Wanto Hariyono mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi selama masa penahanan," ujar Wanto saat membacakan tuntutannya di ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan.