Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
2 PSK Bekasi yang Layani Arief Threesome Dituntut 1,3 Tahun Bui
Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi asal Bekasi dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dengan menyedi
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 12 September 2026 pukul 04:19 WIB
• β± 2 menit baca
Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menuturkan kedua terdakwa saling mengenal saat menjadi PSK di di Bekasi Jawa Barat. Keduanya kemudian ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksnya.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΞΞ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Ia lantas intens menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan tarif Rp 3 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.