NADIKABAR.COM — Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial JT ditangkap polisi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, usai buron selama dua tahun. Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan warga dan pencurian senjata api (senpi) milik polisi.
Pelaku JT diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, parang, ransel, topi, tas, jaket, hingga handphone.
"Petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Pelaku pernah terlibat percobaan pembunuhan terhadap warga bernama Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak pada 2 September 2023.
"Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan," ucap Kombes Yusuf.
Atas kasus penembakan itu, JT ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024. Usut punya usut, pelaku juga pernah terlibat pencurian senpi milik polisi pada Februari 2024 silam.