Sementara itu, wanita EW alias KW yang turut diamankan masih diperiksa untuk didalami keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani menambahkan, penangkapan pelaku JT bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada.

"Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ujar Irjen Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Adarma Sinaga mengatakan proses hukum terhadap JT terus berjalan di Polres Puncak. Dia memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, pungkas Kombes Adarma.