NADIKABAR.COM — Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial JT ditangkap polisi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, usai buron selama dua tahun. Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan warga dan pencurian senjata api (senpi) milik polisi.
Pelaku JT diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, parang, ransel, topi, tas, jaket, hingga handphone.
"Petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Pelaku pernah terlibat percobaan pembunuhan terhadap warga bernama Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak pada 2 September 2023.
"Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan," ucap Kombes Yusuf.
Atas kasus penembakan itu, JT ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024. Usut punya usut, pelaku juga pernah terlibat pencurian senpi milik polisi pada Februari 2024 silam.
"Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024," paparnya.
Pelaku kini diamankan di Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU nomor 1 tahun 2023.
"Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf menegaskan, penerapan ketentuan terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini," jelasnya.
Sementara itu, wanita EW alias KW yang turut diamankan masih diperiksa untuk didalami keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani menambahkan, penangkapan pelaku JT bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada.
"Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ujar Irjen Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Adarma Sinaga mengatakan proses hukum terhadap JT terus berjalan di Polres Puncak. Dia memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, pungkas Kombes Adarma.