Dia pun menuturkan sebanyak 199 permohonan tinggal telah diproses dan diterbitkan izinnya. Dengan demikian capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Padangsidempuan, sejak tiga bulan beroperasi yakni Juli hingga September 2026, sebesar hampir Rp 1,3 miliar.

"Baru berjalan tiga bulan. Kemudian penerbitan izin tinggal pun sudah 199 layanan izin tinggal yang sudah diberikan. Dan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak 1.290.000.000," tutur Parlindungan.

"Ini hal-hal positif walaupun kantor imigrasinya dengan gedung yang masih terbatas," sambung Parlindungan.