"Sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," jelas Verdika.
Verdika menyebutkan pelaku mencuri raket padel merek Bablot edisi spesial. Akibat pencurian tersebut, pihak lapangan padel mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
"Raket yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian," ucapnya.
"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujar Verdika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.