NADIKABAR.COM — Raket padel merek Babolat seharga Rp 30 juta di tempat penyewaan lapangan padel, Lions Padel Society, di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat hilang dicuri. Tiga orang pelaku ditangkap terrkat aksi pencurian tersebut.
Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya.
Pelaku diduga seorang perempuan memakai jaket hoodie dan masker. Pelaku mengambil raket padel Babolat warna biru-hitam yang digantung pada rak pajangan.
Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut dan menangkap tiga orang pelaku. Berikut informasinya dirangkum NadiKabar, Kamis (24/9/2026).
Pengelola lapangan padel melaporkan peristiwa pencurian raket padel tersebut ke pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus mengatakan tiga pelaku telah diamankan oleh pihaknya, di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"(Pelaku) AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB," kata Verdika dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Hasil pemeriksaan terungkap peran para tersangka. Para tersangka tersebut ada yang berperan sebagai otak kejahatan hingga eksekutor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis," kata dia.
Sementara itu, tersangka FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi. Setelah raket padel didapatkan, dia kemudian menyerahkannya ke tersangka BVS untuk dijual.
"Sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," jelas Verdika.
Verdika menyebutkan pelaku mencuri raket padel merek Bablot edisi spesial. Akibat pencurian tersebut, pihak lapangan padel mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
"Raket yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian," ucapnya.
"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujar Verdika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.