NADIKABAR.COM — Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh meminta PSSI Pusat menjelaskan status hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026, menyusul penunjukan Rudi Yulianto sebagai pelaksana tugas ketua organisasi tersebut.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) Aceh Hasan Basri mengatakan permintaan itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama Nomor 01/IST/PSA/X/2026 yang ditandatangani 33 anggota PSSI Aceh.
"Kami meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan tersebut dan memeriksa dasar hukum penunjukan Plt, penghentian tahapan kongres pemilihan, serta status hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang sudah dilaksanakan pada 3 Oktober lalu di Sigli, Kabupaten Pidie," kata Hasan kepada NadiKabar, di Banda Aceh, Sabtu.
Menurut Hasan, PSSI Aceh telah menyampaikan laporan hasil kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 204/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
PSSI Aceh kemudian mengajukan permohonan pengesahan hasil kongres melalui surat Nomor 205/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Namun, PSSI Pusat sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 224/SKEP/X-2026 tertanggal 10 Oktober 2026 tentang penunjukan Rudi Yulianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh.
Hasan mengatakan para anggota mempertanyakan dasar kewenangan, prosedur penerbitan, dan konsekuensi keputusan tersebut terhadap hasil kongres pemilihan.
Mereka meminta PSSI Pusat memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, alasan penunjukan, batas kewenangan Plt, serta kedudukan hasil kongres yang telah dilaksanakan.
Permintaan itu juga mencakup penjelasan mengenai dasar untuk menyatakan tidak berlakunya kepengurusan sebelumnya.
"Meminta peninjauan kembali SK penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh melalui mekanisme organisasi yang sah, objektif, transparan dan akuntabel," kata Hasan mengutip pernyataan sikap tersebut.
Para anggota meminta PSSI Pusat memeriksa hasil kongres secara objektif berdasarkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta dan hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Mereka merujuk Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 mengenai kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi serta Pasal 31 mengenai hasil Kongres PSSI Provinsi.
Menurut Hasan, para anggota berharap PSSI Pusat tidak mengesampingkan hasil kongres tanpa penjelasan hukum dan prosedural yang memadai.
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat Juni Rahman menyatakan Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung di Sigli pada 3 Oktober 2026 telah berjalan sesuai statuta organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juni saat pembukaan kongres, sebelum PSSI Pusat menerbitkan keputusan penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh pada 10 Oktober 2026.
Sementara itu, Hasan menjelaskan persiapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh telah berlangsung sejak November 2025.
Kongres Biasa Tahunan PSSI Aceh pada 20 November 2025 menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan melalui SK Nomor 04/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025 dan Nomor 05/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025.
PSSI Aceh kemudian mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Menurut Hasan, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI.
Tahapan pemilihan berlanjut dengan pemberitahuan jadwal dan persyaratan bakal calon pada 31 Agustus 2026, disusul penetapan calon tetap ketua melalui SK Komite Pemilihan tertanggal 16 September 2026.
PSSI Aceh juga menyampaikan laporan tahapan kongres kepada PSSI Pusat pada 18 September 2026 dan mengirimkan undangan kepada anggota pada 24 September 2026.
Namun, pada 28 September 2026, PSSI Aceh menerima surat Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 5656/PGD/5821/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang penghentian sementara tahapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh.
Para anggota mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitan surat tersebut, termasuk dasar hukum serta akibatnya terhadap proses pemilihan.
Meski terdapat surat penghentian sementara, Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh tetap berlangsung pada 3 Oktober 2026 di Sigli, Kabupaten Pidie.
Hasan mengatakan para anggota meminta PSSI Pusat menghormati hak anggota dalam menentukan kepemimpinan organisasi serta membuka akses penyelesaian sengketa sesuai peraturan yang berlaku.
Pernyataan sikap itu ditandatangani perwakilan asosiasi kabupaten/kota, asosiasi futsal, dan sejumlah klub sepak bola anggota PSSI Aceh.
Dokumen tersebut ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah komite PSSI Pusat serta ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk FIFA, AFC, dan pemangku kepentingan olahraga di Aceh.
Hasan menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk penyampaian keberatan melalui mekanisme organisasi, bukan upaya menghambat kegiatan maupun pembinaan sepak bola di Aceh.
"Kami menegaskan bahwa organisasi sepak bola yang kuat harus berdiri di atas aturan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan administratif," katanya.