JPU Randika Ramadhani mengonfirmasi keempat nama penjamin tersebut telah resmi tercantum dalam dokumen penetapan yang dibacakan di pengadilan.
"Jadi ada empat orang yang terlampir dalam penetapan untuk dijaminkannya terdakwa Richard Lee. Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan beserta melampirkan penjamin atau dokumen pendukung untuk dijaminkan penangguhan penahanan."
"Sehingga oleh sebab itu, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan," tegas Randika.
Dalam agenda persidangan pada Kamis (15/10), majelis hakim mengabulkan permohonan Richard setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Leebin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim Ketua seperti diberitakan NadiKabar pada Jumat (16/10).
Gayus Lumbuun menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam satu dakwaan perlu dicermati karena keduanya mengatur ranah yang berbeda.
Ia menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dicampuradukkan, terutama bila perkara tersebut sesungguhnya menyangkut ranah administratif.