Setelah mendengarkan putusan hakim, Richard turut mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengaku sebelumnya hanya berpasrah diri dengan putusan hakim terkait permohonan tersebut.
"Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, 'Ya Allah, kalau Kamu izinkan saya, izinkanlah ini adalah salat terakhir saya di sini. Dan izinkan lah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain'," ujar Richard Lee di PN Tangerang, seperti diberitakan NadiKabar, Sabtu (17/10).
"Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Enggak apa-apa deh pakai gelang kaki, gak apa-apa saya bilang. Tapi ternyata Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Richard, Faizal Hafied meyakini keputusan penangguhan tersebut dapat membuka peluang kliennya divonis bebas murni pada persidangan berikutnya.
"Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas," pungkas Faizal Hafied.
Sebelumnya, Richard Lee terjerat kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.
Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.