Menyikapi bencana alam ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
"Di daerah yang terdampak berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ," imbau Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau di YouTube Badan Komunikasi (Bakom), Minggu (6/9/2026).
Mu'ti memperbolehkan sekolah untuk menyesuaikan jam pelajaran sesuai situasi dan kondisi.
"Nah, untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan. Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal," tuturnya.