NADIKABAR.COM — Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).

Dalam dokumen itu, para tokoh meminta majelis hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta hakim menyatakan Hery tidak terbukti bersalah apabila jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Hasrul menegaskan pengajuan amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.

"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," kata Hasrul dalam keterangannya, Kamis.

Sejumlah tokoh yang ikut mengajukan pendapat hukum itu antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul menegaskan pengajuan amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.

Dalam dokumen tersebut, para tokoh menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Menurut mereka, hakim harus memastikan setiap perbuatan yang didakwakan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.

Mereka juga menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Keberadaan uang maupun transaksi, menurut pandangan mereka, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap.

Karena itu, majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Para tokoh itu juga mengingatkan agar pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada hubungan pertemanan, komunikasi, relasi, ataupun kedudukan seseorang.

"Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana," demikian pokok pandangan hukum dalam dokumen tersebut.

Para pengaju amicus curiae turut meminta majelis hakim menguji dakwaan yang merujuk pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP.

Pengujian itu, menurut mereka, harus dilakukan terhadap setiap unsur tindak pidana dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan yang didakwakan terjadi.

Mereka juga mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

Dengan demikian, pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan pada dugaan ataupun tekanan opini publik.

Atas dasar itu, para tokoh meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum tersebut serta menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen.Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.

Hasrul menyampaikan pengajuan pendapat hukum itu merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

"Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," ucap dia.

Dalam perkara ini, Hery diketahui dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hery telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Rencananya, sidang putusan yang menjerat Hery akan digelar pada 5 November mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.